loader

Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang 14 Hari

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - "Bapak presiden setujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi sekarang 1-14 Januari, maka diperpanjang selama dua kali tujuh hari," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, hingga saat ini secara total kasus positif CIVID-19 Indonesia telah mencapai 828.026 kasus dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen. Sedangkan tingkat kematian sebesar 2,93 persen.

Lalu, positivity rate Indonesia saat ini tercatat sebesar 15,73 persen. Kemudian kasus aktif saat ini tercatat sebanyak 14,84 persen. "Sementara itu penambahan kasus harian COVID-19 kini telah tembus angka 10 ribu. Kami melihat terkait dengan kenaikan kasus ini penting diadakan kedisiplinan oleh masyarakat dan pemerintah terus mendorong operasi yustisi," ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Indonesia melakukan penutupan sementara akses masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, hal itu dilakukan menyusul adanya strain baru COVID-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Share

Ads