JAKARTA, GLOBALPLANET - Seorang prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) Letda Caj (K) GER dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menjadi korban pemerkosaan oleh Oknum Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) mayor BF.
Oknum paspampres itu kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali, ketika korban sedang bertugas melakukan pengamanan KTT G20 pada pertengahan November 2022.
Berikut fakta-fakta nya yang berhasil rangkum GlobalPlanet dari berbagai Sumber.
1. Korban Diperkosa saat KTT G20 di Bali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
2. Dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali
Diduga pemerkosaan terjadi pada 15 November 2022 malam. Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres lalu memerkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana hingga menyebabkan korban sangat trauma.
3. Oknum Paspampres Diproses Hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung buka suara terkait dugaan pemerkosaan itu. Dia menjamin pelaku diproses hukum.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
4. Oknum Paspampres Jadi Tersangka
Perwira Paspampres yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (2/12).
Chandra belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.
5. Tersangka Ditahan di Mako Paspampres
Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12).
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.
6. Kasus Ditarik dari Makassar
Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan kasus ini sempat ditangani di Makassar.
Andika mengatakan hal itu dilakukan karena korban bagian dari Divisi III Kostrad. Namun kini kasus itu resmi ditarik.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
7. Pelaku Akan Dipecat
Panglima TNI Andika Perkasa menekankan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu dia mendesak oknum Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.