JAKARTA , GLOBALPLANET - Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di back up oleh Ditresnarkoba Polda Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten, seberat 264 Kg.
Ungkap kasus tindak pidana Narkoba tersebut, disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jambi pada Rabu, (10/05/2023).
Hadir pada konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R, Kabinda Jambi Brigjen Pol. Irawan David Syah dan Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru serta Forkopimnda Prov. Jambi.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Kapolda Jambi, bahwa tersangka pada kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.
Dijelaskan oleh Kapolda Jambi, bahwa kasus ini bisa terungkap karena tim melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia dan salah satunya bertujuan ke Provinsi Jambi.
" Mendengar informasi tersebut Tim Dittipidnarkoba Polri bersama dengan Polda Jambi dibantu Dit resnarkoba Polda Banten, melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional ini. " Jelas Kapolda Jambi.
Pada penyelidikan tim menyisir sebuah pelabuhan di daerah Tinjil , Teluk Banten, Pandeglang, Banten didapati sebuah kapal yang dicurigai mengangkut narkoba. Polisi kemudian mengamankan kapal tersebut, dan setelah diperiksa ditemukan sejumlah drum plastik yang berisi sabu cair sebanyak 264 Kg.
" Saat tim menemukan kapal yang membawa Sabu tersebut, ada orang yang menceburkan diri ke laut dan menghilang, namun di dalam kapal didapatkan seorang pria NB (33). Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. " Ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.