PALANGKARAYA, GLOBALPLANET - Industri kelapa sawit dalam perkembangannya dihadapkan berbagai tantangan. Karena itu seluruh instansi pemerintah terus berupaya berkomitmen dan berkolaborasi demi memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Diketahui nilai ekspor minyak kelapa sawit pada periode Januari-Februari tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. Hal ini menunjukan bahwa komoditas kelapa sawit terbukti bisa tetap eksis dan bahkan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat tata kelola kelapa sawit melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Aplikasi ini merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting.
"Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, di Palangkaraya Kamis (06/07/2023).
Menurutnya, setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi SIPERIBUN.
Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, karena sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” katanya.
Andi Nur menjelaskan, Satgas dengan tegas mengimbau pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.
Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit. Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Setiap perusahaan/korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN. Dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN," katanya.
Untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan. Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.
Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan. Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem di masing-masing Kementerian.