JAKARTA, GLOBALPLANET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Namun demikian, Hari Kebaya bukan merupakan hari libur.
Ketetapan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres 19/2023 dikutip dari laman Setkab, Rabu (9/8/2023).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.
Adapun pertimbangan penetapan tersebut yakni, pertama kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik.
Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kebaya.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan.
Artikel ini dikutip dari laman Setkab dengan judul Pemerintah Tetapkan 24 Juli Sebagai Hari Kebaya Nasional