loader

Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal Belanda karena Jualan Makanan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda keturunan Turki inisial MAB. WNA tersebut di Kota Palembang memiliki izin tinggal kunjungan namun kedapatan menjalankan usaha food truck.

WNA ini diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan Rabu (13/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Belanda.

"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran Keimigrasian UU No 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan pelanggaran Keimigrasian," ujar Mohammad Ridwan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12/2023).

Mohammad Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan visa nya. "Sebagai mana diketahui sempat viral di medsos ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab turki. Bersangkutan warga negara Belanda namun keturunan Turki," katanya.

Vsa yang digunakan bersangkutan merupakan kunjungan tidak untuk bekerja. "WNA ini berada di Kota Palembang telah selama satu Minggu, untuk visa-nya masa aktifnya masih berlaku. Karena melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan penindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," jelasnya.

Masih kata Mohammad Ridwan menuturkan selama di tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," ungkapnya.

Mohammad Ridwan berharap peran masyarakat dan media. "Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang baik melalui medsos kami dan bisa melalui nomor telpon kita," tutupnya. 

Share

Ads