JAKARTA, GLOBALPLANET - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Regulasi ini dalam upaya agar petani sawit memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dengan semakin berkembangnya perkebunan kelapa sawit saat ini, perlunya dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan pentingnya menjangkau berbagai lembaga dan asosiasi terkait untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun sawit.
“Kita perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit dan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia,” ujarnya dilansit ditjen perkebunan.
Ditjen Perkebunan menginisiasi public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dihadiri sejumlah pihak seperti para asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.
Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menerangkan secara nasional harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun Mitra per November 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 19% atau sebesar Rp 367/Kg dari harga terendah pada Juli 2022.
Andi Nur menambahkan, seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan tentu banyak dinamika yang dialami dalam penerapan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 yang dampaknya terasa sekali pada saat kebijakan pelarangan ekspor.
“Berbagai masukan-masukan konstruktif mengenai rancangan (Permentan Nomor 01 Tahun 2018) ini telah kami tampung, diantaranya masukan agar pekebun sawit dapat dilindungi dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi Permentan ini, baik kemitraan untuk pekebun plasma/sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” katanya.
Masih dikutip dari laman ditjen perkebunan Kementan, para pimpinan pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan dan pekebun untuk turut bahu membahu bersinergi mendukung dan mensukseskan implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kita dapat mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.