JAKARTA, GLOBALPLANET - Menjelang Natal 2023 hingga usai malam pergantian tahun baru 2024, angkutan barang akan dibatasi. Pembatasan bertujuan agar perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan boleh melintas.
Angutan barang yang dilarang beroperasi yakni angkutan dengan berat lebih dari 14 ton, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk angkutan bahan galian, bangunan hingga tambang.
Pembatasan pertama pada arus mudik natal 22 - 24 Desember dan arus balik pada 26 - 27 Desember 2023. Pembatasan kedua arus mudik tahun baru 29 - 30 Desember 2023 dan arus balik 1 - 2 Januari 2024.
Sementara angkutan bahan pokok, minyak dan gas, pakan, hewan ternak dan pupuk tetap diperbolehkan beroperasi atau melintas.