loader

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Musala, Berikut Syaratnya

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kemenag membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut berupa dana Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (24/1/2024).

Permohonan bantuan dapat diajukan pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan pada 5 Februari 2024. Tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Syarat pengajuan bantuan operasional masjid dikutip dari Kemenag: 

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Share

Ads