loader

Daerah Ini Pakai DBH Sawit untuk Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Foto
Foto Ilustrasi. (Foto: Ist/BPJS Ketenagakerjaan)

LANDAK, GLOBALPLANET - Pada tahun 2023 lalu, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit mengucur ke daerah. Pemda dapat mengelola DBH sawit dengan program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak di Kalimantan Barat (Kalbar). Pemkab Landak menginisiasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit.

Mengutip BPJS Ketenagakerjaan, Pj Bupati Landak Samuel mengatakan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Usai mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak mendaftarkan 2.700 pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruhnya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.

"Tahun 2023 yang lalu Pemerintah Kabupaten Landak mendapat dana bagi hasil dari kelapa sawit. Kita ingin supaya juga dana yang sudah diperoleh Kabupaten Landak itu diperuntukkan juga bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit," katanya dikutip Selasa (27/2/2024).

Samuel mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan. 

Diketahui, penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.

Sementara untuk Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati No 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Dilansir dari sumber sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program pemerintah.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. “Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

"KIta harapkan ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Kalbar, tetapi seluruh Indonesia," ujar Zainudin.

Sejalan dengan itu Mariana Dyah Savitri dari Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan juga mendorong Pemda untuk mengelola DBH sawit dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. "Pekerja perkebunan sawit sangat besar kontribusinya terhadap penerimaan sawit, tentunya mereka perlu mendapatkan manfaat dari sini," katanya.

Share

Ads