JAKARTA, GLOBALPLANET - Pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445H/2024M. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo menyebut ada vaksin wajib dan sunah serta tambahan vaksin polio untuk dua provinsi.
"Kemenkes menyediakan vaksin wajib saja untuk para jemaah, yaitu vaksin meningitis, yang akan diberikan saat proses visa," ujarnya usai mengisi materi Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Vaksin meningitis menjadi upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji supaya kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.
"Ada beberapa jemaah haji di Saudi, atau orang-orang yang datang ke sana berasal dari negara yang kasus meningitisnya banyak. Sehingga, yang kita lakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan," terang Lilik.
Selain itu, ada dua provinsi yang diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada dua kabupaten di Jawa Timur dan satu di Jawa Tengah.
"Bukan jemaahnya yang kena, namun yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang," jelasnya.
Selain vaksin wajib, Kemenkes juga menyebut bahwa vaksin pneumonia dan vaksin influenza bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jemaah.
"Vaksin yang sunah untuk jemaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga," katanya.
Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes telah menyiapkan 255 dokter yang terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah, 45.000 di antaranya jemaah lansia.