loader

Salah Satunya di Banyuasin, 7 Ruas Tol Dibuka dan Gratis Selama Lebaran

Foto
Jalan Tol Kapal Betung. (Foto: Ist/BPJT).

JAKARTA, GLOBALPLANET - Menunjang kelancaran arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) merencanakan fungsional beberapa ruas Jalan Tol. Terdapat 7 ruas tol yang direncanakan, 3 di pulau Jawa dan 4 di Sumatera.

Mengutip situs BPJT, anggota BPJT Unsur Masyakarat, Tulus Abadi mengatakan Jalan Tol fungsional merupakan jalan tol yang berpotensi digunakan secara darurat, tetapi dapat dilalui.

"Terdapat 7 ruas Jalan Tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, diantaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatera," ujar Tulus dikutip Kamks (28/3/24).

Berikut 7 ruas tol rencana difungsionalkan :

Pulau Jawa:

1. Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Cikeas - Cibitung sepanjang 19,65 Km.

2. Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara - Sadang sepanjang 8,5 Km.

3. Jalan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulonprogo Seksi Colomadu - Klaten sepanjang 22,3 Km.

 

Pulau Sumatera

1. Jalan Tol Bangkinang - Koto Kampar sepanjang 24,7 Km.

2. Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung - Indrapura sepanjang 9, 47 Km dan Seksi 3 - 4 Tebing Tinggi - Sinaksak sepanjang 47,15 Km.

3. Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran sepanjang 32,15 Km.

3. Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas - Desa Sukamulya sepanjang 21,2 Km.

Ketujuh ruas tol gratis saat Mudik dan Balik 2024, namun pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan gerbang tol).

"Pada Jalan Tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," katanya.

Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang.

Share

Ads