loader

Sembunyikan Senpira di Dalam Lemari, Tisir Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tisir diamankan petugas karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver. Dia ditangkap petugas pada Sabtu dini hari (21/3/2020), sekitar pukul 01.30 WIB. Senpira milik Tisir ini diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.

Karena terbukti memiliki Senpira ilegal, pelaku Tisir beserta barang bukti Senpira dan empat butir amunisi Cal 38 langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku telah menyimpan senpira jenis Revolver di rumahnya.

“Mendapati informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan benar anggota kita mendapati senpira beserta amunisinya di simpan pelaku dalam lemari pakaian,” ujarnya.

“Atas kepemilikan Senpira ilegal, kita diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara,” kata Tohirin, saat di konfirmasi. 

Pelaku Tisir mengakui senpira beserta amunisinya itu merupakan miliknya. “Iya Senpi itu milik saya yang disembunyikan di dalam lemari karena senjata itu rakitan dan ilegal. Supaya tidak ketahuan saya simpan di dalam lemari,” ujarnya.

Share

Ads