loader

Diduga Dendam Lama, Agung Nekat Tikam Musuhnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga dendam, Rizky Andreyan alias Agung (19) nekat menusuk korban Ridwan (30). Akibat perbuatanya, warga Jalan Radial, Rusun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ini diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Agung dijemput di rumahnya, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu (15/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Cek Syeh, tepatnya didepan Blok 13, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Diawali tersangka yang sedang bermain burung merpati  di tempat kejadian perkara (TKP), lalu datang korban Ridwan, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, menghampirinya sambil melihat dengan mata melotot.

Lalu tersangka mendekati korban, dan berkata "mengapa kamu mengeroyok saya, kamu itu sudah tua". Setelah itu, tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil pisau. Dengan pisau yang diambil dari dapur, tersangka membawa pisau kembali menemui korban di TKP.

Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban yang mengenai pundak belakang sebelah kanan. Melihat korban terluka, tersangka lalu pergi dan pulang kerumahnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek IB I Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Benar, tersangka penganiayaan sudah berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134.  Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, untuk motif penusukan diduga ada dendam antara tersangka terhadap korban. Karena sebelumnya pernah terlibat selisih paham, "Korban sendiri mengalami luka tusuk senjata tajam, barang bukti berupa VER dari rumah sakit Bhayangkara Palembang," ujarnya.

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan ini tersangka sendiri akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," tutupnya.

Sementara, tersangka Agung hanya bisa tertunduk karena bersalah dan mengakui perbuatannya. "Benar pak, saya sudah menusuk korban, saat itu bertemu saat saya bermain burung merpati dan saya pulang kerumah mengambil pisau, dan kembali menemuinya langsung menusuk korban," katanya. 

Share

Ads