loader

Pelaku Pencabulan Balita Ditangkap Polres OKI

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan S  warga dusun I Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dia tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. 

Korban adalah R, yang masih balita, baru berumur tiga tahun 10 bulan. 

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA, Ipda jamal, kepada awak media, Selasa (21/06), mengatakan perbuatan tersangka dilakukan l pada Jum'at, 20 Mei 2022 yang lalu sekitar pukul 12.00  WIB. 

Dimana korban kala itu diajak main oleh anak tersangka ke rumahnya. 

Kemudian tersangka memanggil korban naik ke atas rumah sehingga korban pun naik. Dan langsung diajak ke kamar. 

Dengan diiming-imingi diberi uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban. 

Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah karena rumahnya rumah panggung bertiang. Sedangkan isteri tersangka tidak ada di rumah. 

Saat itu korban menangis dan pulang ke rumahnya. 

Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI. 

Menindaklanjuti laporan korban, pada Senin, 06 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Tersangka berikut barang bukti berupa  satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda bertuliskan BOBA, dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Share

Ads