Kedua, ketahanan energi, untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil (impor), diversifikasi sumber energi EBT dan menghemat fosil untuk generasi selanjutnya.
Ketiga, pengurangan emisi GHG (mitigasi perubahan iklim); menurunkan emisi GHG melalui pengurangan produksi dan konsumsi energi fosil, memenuhi komitmen NDC/Paris Agremeent, “Glasgow Commitment.
Keempat berkaitan manfaat sosial ekonomi.
Kelima, mandatori biodiesel bagian dari instrumen stabilisasi pasar CPO dunia (market leader).
Untuk menjawab apakah Indonesia perlu melangkah lebih lanjut menigkatkan bauran dari B30 menjadi B40, Tungkot menegaskan masih dibutuhkan dan perlu ditingkatkan. Mengingat Indonesia masih ketergantungan pada energi fosil dan impor bahan bakar fosil masih tinggi dan cenderung meningkat (substitusi energi fosil ke energi biofuel). Demi kesehatan lingkungan dan ekonomi nasional.