OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Tersangka berhasil diringkus, pada Senin (18/05/2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, SIK didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, pada Selasa (19/05/2020), mengatakan, sebelumnya anggota Polsek Cempaka sudah berhasil membekuk tersangka Abdul Roni alias Galek dan tersangkan Carles.
"Penangkapan dipimpin oleh Kanit I unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Alimin dan Kateam Shadow Walet Edar Surono,ketika ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan," katanya.
Pihaknya sekarang masih memburu enam tersangka lagi berinisial Ar, NR, Sl, Hi,Zi kelimanya warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II dan Fr alias Kl warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsaraja.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 04 / III /2020/ SUMSEL / OKUT / SEK.CPK, Tanggal 18 Maret 2020. Atas laporan korban Andreas Winarno (27) warga Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur,katanya.
Peristiwa Curas dilancarkan pada Rabu 18 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah korban di Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, pada saat korban bersama Sarto dan Kasni sedang tidur, kemudian Kasni terbangun dari mendengar suara berisik.
Kasni melihat beberapa orang laki-laki masuk ke dalam rumah dan langsung teriak akan tetapi tersangka langsung memukul kepala Kasni menggunakan senjata api rakitan dan mengikat tangan Kasni menggunakan tali.
Kemudian korban ingin menolong Kasni tetapi korban langsung ditodongkan senjata api rakitan ke arah kepalanya dan korban langsung diikat kedua tangannya. Setelah itu pelaku menuju kamar Sarto kemudian lngsung mengikat kedua tangan Sarto lalu Sarto disuruh tersangka memberi tahu dimana letak barang-barang beharga yang berada di dalam rumah. Lalu tersangka membawa barang-barang beharga milik korban, kemudian Sarto diseret dan di bawa menuju ke arah lahan tebu diikat dipohon tebu.
Komplotan rampok ini berhasil membawa barang beharga milik korban satu unit sepeda motor jenis honda supra x warna merah hitam beserta STNK dan BPKB. Satu unit sepeda motor jenis honda beat warna merah hitam Nopol B 6484 WRT bersama STNK. Dua ekor sapi jantan, satu unit handphone merk OPPO A37 warna silver, satu unit handphone merk NOKIA warna hitam, satu buah dompet beserta isi.
"Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta kemudian korban melaporkan ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti," tegasnya.
Berdasarkan hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya pernah melakukan CURAT TKP Belitang 1 dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / II / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK. BLT I, Tanggal 25 Februari 2020. Dengan korban Eko Yulianto (39) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I, OKU Timur. Korban mengalami kerugian satu ekor sapi,tambahnya.
"Anggota kita masih memburu tersangka yang identitas sudah diketahui,"terangnya.