OKUT, GLOBALPLANET - Akibat perbuatannya tersangka Busroni harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Belitang III. Penangkapan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 11 / V / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK BLT III, Tanggal 25 Mei 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kapolsek Belitang III Iptu Aston Sinaga SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota, Senin (25/05/2020) sekitar 11.00 Wib, tersangka berhasil dibekuk di daerah BK8 Desa Karang Kemiri, KecamatanBelitang I.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Sudono dibantu Kanit Shabara Polsek Belitang I Aiptu Bambang Adihari. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui nama aslinya Busroni sepeda motor korban masih disimpan di rumahnya.
Peristiwa penipuan ini terjadi Rabu (20/05/2020) sekira pukul 18.30 Wib, di rumah korban di Desa Panca Tunggal Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur. "Pelaku mengaku Kades dan meminjam sepeda motor korban untuk menjemput istrinya yang pecah ban mobil. Namun sepeda motor dan pelaku dan kunjung kembali," ujar Kapolsek, Selasa (26/5/2020).
Merasa curiga, korban melakukan pengecekan ke Desa Tanah Merah dan diketahui pelaku bukan kepala desa. "Merasa ditipu korban melapor ke Polsek," katanya.