loader

Baru Bebas Dari Lapas, Ali Umar Ditangkap Lagi Oleh Heri Gondrong

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi membenarkan anggotanya menangkap tersangka di depan Lapas. Di mana, pria berusia 49 tahun itu bebas usai mendapat remisi hari raya Idul Fitri1441 H.

"Tersangka bebas pada hari raya pertama setelah mendapat remisi. Namun saat itu juga kami tangkap lagi," kata Suryadi saat ditemui di Mapolda, Selasa (26/5/2020).

Diakui Suryadi, Umar sebelumnya ditahan kasus pemerasan terhadap kontraktor di tempatnya bekerja. Ia divonis oleh hakim bersalah dengan 2,5 tahun penjara.

"Vonis sebelumnya 2,5 tahun, dia kembali ditangkap karena pemalsuan surat-surat," kata Suryadi.

Dalam surat itu, Umar yang menjabat Kasi Logistik perusahaan sawit memeras serta memalsukan tandatangan. Di mana tanpa izin perusahaan ia menandatangani surat penjualan cangkang kelapa sawit.

Akibat pemalsuan itu perusahan dan juga kontraktor, PT Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian Rp 260 juta.

"Kerugian sampai Rp 260 juta. Ditangkap tim Unit I Jatanras pada 24 Mei kemarin," tutup Suryadi.

Share

Ads