loader

Puluhan Kasus 3C dan Narkoba Berhasil Diungkap di Masa Pandemi Covid -19

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Supriadi mengatakn, pada minggu pertama Bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap narkoba sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 Tersangka.

“Dari 22 tersangka yang ditangkap, 17 orang sebagai pengedar, 5 orang pemakai. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu-sabu sebanyak 2677,38 gram, sebanyak 14,62 gram ganja dan pil ekstasi sebanyak 5 butir,” katanya, Senin (8/6/2020).

Dari kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak, yakni Polres Lubuk Linggau (5), Polres Banyu Asin (3), Ditres Narkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKUT (2). Sedangkan dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (2 Kg), Ditresnarkoba Polda Sumsel (584,15 gram) dan Polres Lubuk Linggau (66,71 gram).

“Setidaknya dari barang bukti narkoba yang disita, Ditres Narkoba Polda Sumsel sedikitnya berhasil menyelamatkan sebanyak 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Supriadi.

Untuk kasus 3C yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran, pada minggu pertama Juni sebanyak 39 kasus tindak pidana.

“Dari 39 Kasus tindak pidana yang terungkap, sebanyak 21 kasus Curat, Curas sebanyak 13 Kasus, Curanmor sebanyak 3 kasus, Anirat 1 kasus dan pembunuhan 1 Kasus,” beber Supriadi.

Terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 8 Kasus. Disusul Polres Banyuasin 5 Kasus, Polres OKU 4 Kasus, sedangkan Dit Reskrimum 3 Kasus, Polres Musi Banyuasin 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau 3 Kasus, Polres OKU Timur 3 Kasus, dan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) 3 Kasus.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel untuk menjauhi narkoba. “Karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.

Dan untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel, Supriadi juga meminta pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.

“Kalau sedang berpergian tidak lupa mengunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,”pungkasnya.

Share

Ads