PALEMBANG, GLOBALPLANET - Agus berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Pidum Polrestabes Palembang tidak jauh dari rumahnya di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Harmonis Jakabaring, Minggu (7/6/2020)
Kasub Opsnal Pidum Polrestabes Palembang Ipda Andrean menerangkan ditangkapnya tersangka ini berawal saat tersangka keliling mencari warung yang tidak ada penjaganya.
"Kemudian setelah sampai di TKP tersangka melihat warung milik korban dalam keadaan sepi. Lalu Tersangka Agus dan SA (DPO) langsung melakukan pencurian di toko tersebut yakni berupa uang tunai dan rokok dengan total kerugian Rp2,5 juta," ujarnya, Senin (8/6/2020) Sore.
Setelah mendapat laporan, pihaknya pun langsung menangkap tersangka yang berada di rumah. Atas ulahnya Agus terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.
Sedang di tempat terpisah tersangka Agus saat ditemui di ruangan riksa mengakui perbuatannya.
"Saya terpaksa melakukan ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Uangnya pun hasil kejahatan tersebut saya bagi dua dengan SA," tuturnya.