MUBA, GLOBALPLANET - Pelaku Elwani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun ditangkap saat berkendara menggunakan sepeda motor di jalan Desa Sungai Angit, sekira pukul 16.00 WIB, Senin (8/6/2020).
Pelaku sendiri ditangkap lantaran menembak temannya sendiri yakni korban Selmi (28) warga desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kabupaten Muba, sekira pukul 10.00 WIB, Senin (2/7/2018) lalu di Talang Bonot Desa Sungai Angit.
"Ya, pelaku berhasil kita tangkap setelah adanya informasi yang menyatakan pelaku telah pulang kembali ke desanya. Ditangkap saat sedang herkendara menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, Selasa (9/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Ali, pelaku mengakui telah melakukan penembakan lantaran korban telah merusak perangkap monyet miliknya. Selain itu pula adanya ketersinggungan pelaku terhadap korban lantaran ditantang.
"Kondisi itu, membuat pelaku mendatangi pondok korban yang berada di kebun. Saat itu pelaku datang sembari membawa senjata api laras panjang dan sebilah parang," kata Ali.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang sudah gelap mata tanpa basa basi melepaskan tembakan yang diarahkan kepada korban. Dimana korban saat itu sedang duduk di bawah pondok bersama temannya.
"Tembakan pelaku tepat mengenai tubuh korban dan melukai tengkuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri. Usai melepaskan tembakan, pelaku pergi meninggalkan korban yang tergeletak di tanah berlumuran darah," tandas dia.