loader

Pencuri Barang Antik di Palembang Ini Sudah Mencuri Sejak Usia 16 Tahun

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan kali ini karena kasus pencurian barang antik di rumah kosong atau ditinggal pergi pemilik rumah. Tersangka yang diketahui melakukan aksinya di salah satu rumah milik Ahmad Mukim (44) yang berada di Jalan Sultan Agung Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada 22 Februari lalu.

"Kita menangkap pelaku usai mendapat laporan dari korban dan pelaku ini sudah berulang kali masuk keluar penjara. Saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," ujar Kapolsek Ilir Timur II Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi.

David melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan linggis. Lalu mengambil barang berupa satu set gelas antik dan sebilah pedang antik terbuat dari kuningan.

Kemudian barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung yang dijual kepada pembeli barang bekas keliling yang lewat di depan rumah pelaku sebesar Rp100 ribu.

Korban merasa telah kehilangan barangnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II. 

"Sejak umur 16 tahun aku la maling, sudah enam kali aku dipenjaro samo setiap baru keluar, seminggu sudah ditangkap lagi," kata David saat ditemui di Mapolsek Sabtu (20/6/20).

Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan diberikan kepada orang tuanya, lantaran tidak memiliki pekerjaan.  

Share

Ads