loader

Cabuli ABG di Ruang Tamu, Seorang Kakek di Muba Diamankan Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Tateng diamankan setelah memenuhi panggilan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tungkal Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (21/6/2020), terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban RA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Rudin S, Senin (22/6/2020).

Aksi pencabulan sendiri, terjadi pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruang tamu rumah pribadi pelaku di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu, korban bekerja di rumah pelaku sebagai pembantu rumah tangga.

"Pelaku membujuk dan merayu korban, akibat kejadian itu korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Tungkal Jaya," jelas dia.

Pelaku sendiri, sambung Rudin, dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut," tandas dia.

Share

Ads