loader

Polisi Tangkap Pemotor RX King, Ternyata Pengedar Narkoba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Santo ditangkap, sekira pukul 16.00 WIB, Senin (22/6/2020) lalu saat berkendara menggunakan sepeda motor RX-King merah B 5312 PH miliknya. Saat itu, Santo hendak pergi menemui pembeli untuk bertransakai narkotika.

"Dia (Santo) sudah lama kita incar karena banyak masuk laporan masyarakat terkait aksinya jual beli narkotika yang meresahkan," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, Jumat (26/6/2020).

Saat hendak ditangkap, sambung Jonroni, tersangka Santo berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun berhasil digagalkan oleh anggota yang sigap menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 1,20 gram di dalam topi milik tersangka. Selain itu, diamankan pula satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas dia.

Share

Ads