loader

Pelaku Perampokan Driver Taksi Online Berhasil Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku masing-masing Muhammad Naufal Syakir  (24) warga Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang dan Riko, warga Jalan Mayor Zen Rt.35 Rw.04 Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni. 

Keduanya berhasil ditangkap oleh Buser Polsek Sukarami Palembang bersama dengan barang bukti mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BG 1397 OD milik korban.

Mobil tersebut sempat dibawa kabur oleh pelaku usai menusuk kepala bagian belakang korban. Namun mobil tersebut mogok setelah kehabisan bensin di pinggir jalan kawasan Gasing Kabupaten Banyuasin.

"Memang rencana tersebut sudah diniatkan karena lagi kusut ada permasalahan keluarga, aku sendiri yang memesan Maxim,"ujar Naufal  saat ditemui di Mapolsek Sukarame, Sabtu (27/6/2020).

Nekat melakukan itu lantaran ia tengah terjerat utang sebesar Rp2,5 juta kepada rekannya. Akibat permasalahan itu, ia juga terlibat percekcokan dengan istrinya.

"Saya kerjanya tukang parkir di kawasan Sekip. Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku lainnya, Riko Hidayat mengatakan ia sama sekali tidak tahu jika Naufal akan membegal driver taksi online.

Menurut pengakuannya, Dia diajak untuk mengambil STNK sepeda motor yang sebelumnya dipinjam Naufal.

"Saya tidak tahu sama sekali. Waktu dia eksekusi korban saya langsung keluar mobil. Saya tidak ikut-ikutan (eksekusi) korban, aku bertriak 'ngapoi ngapoi kau tu'," ujarnya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari tindak kejahatan tersebut.

"Keduanya pun dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Share

Ads