PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Ketiga tersangka yaitu Idrus Kulia (41), Efrin Yansah (31) dan Hariyadi (37) yang mana ketiga tersangka merupakan warga Desa Kemang Tanduk Kecamatan RKT Kota Prabumulih.
Ketiga tersangka menjalankan aksi pencurian nya di pinggir jalan Pertamina Dusun II Desa Kemang Tanduk, yang mana pipa-pipa tersebut memang sengaja diletakan oleh PT Jaya Tunggal Indo Perkasa.
Menurut data dari pihak kepolisian, sebanyak 50 batang besi pipa 4 inci SCH 40 dengan ukuran panjang enam meter yang dicuri oleh ketiga tersangka, dengan kerugian lebih-kurang sebesar Rp 114.000.000.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudaramaya SH SIk MH melalui Kapolsek RKT IPDA Budiono didampingi Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan ketika dikonfirmasi GLOBALPLANET.news,Kamis (2/7/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek RKT, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya dengan singkat.