PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oto ditangkap Jumat (10/7/2020) saat berada di warung Km 2 Dusun I Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku Oto melakukan penganiayaan terhadap korban Arianda di lapangan bola volly Dusun I Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Senin sore (06/07/2020).
"Ini motifnya salah paham yang lama kembali terulang. Pelaku datang menemui korban untuk menanyakan perihal yang lama," ujar Ali, Minggu (12/7/2020).
Permasalahan itu, kata Ali terkait dengan masalah antara paman pelaku dan paman korban. Dimana pelaku menduga paman korban telah menganggu istri paman pelaku. "Saat itu pelaku langsung menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan kanan," kata dia.
Bukan hanya itu, pelaku Oto juga langsung memukul perut korban sebanyak satu kali. Lalu mengeluarkan sebilah parang yang dibawa di dalam tas dan langsung membacok korban sebanyak satu kali.
"Ayunan parang pelaku mengenai bagian leher belakang sebelah kanan korban. Usai membacok pelaku langsung melarikan diri. Beruntung korban masih terselamatkan dan mendapatkan pengobatan," jelas dia.
"Selain pelaku, kita amankan pula satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," tandas dia.