loader

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penipuan CPNS

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Bahkan, tersangka sudah lama diburu berhasil diamankan petugas dan dijebloskan ke penjara. Tersangkanya, Sofyan (59), warga Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur.

Terungkapnya, kasus penipuan CPNS ini, didasari laporan dari korban, Ali Sofyan (50), warga Dusun II Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Tercantum dalam LP / B / 90 / IV / 2020 / SS / Res Pbm pada 21 April 2020 silam, diketahui Minggu, bulan Juli 2018, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Samosir Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kronologis kejadian, pada Minggu sekitar Juli 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak korban menjadi PNS.

Akan tetapi, setelah korban memberikan uang sebesar Rp 261 juta kepada tersangka, anak korban sampai dengan sekarang ini tidak juga menjadi PNS dan tersangka sulit untuk ditemui dan dihubungi.

Sementara itu, dari petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).

Lalu, petugas berangkat ke tempat dimana tersangka tinggal. Sabtu lalu (11/7/2020), tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa; buku tabungan bank BCA AN tersangka, HP Samsung Android E7, dan bukti transfer korban ke rekening tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Tersangka penipuan CPNS sudah kita amankan. Sempat kabur ke Cibubur di Jaktim,” ujarny, Selasa (14/7/2020).

Ungkap Rahman, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. “Tersangka sendiri, bakal lama di penjara setidaknya minimal 7 tahun penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Share

Ads