PALEMBANG, GLOBALPLANET - Warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman yang juga pecatan honorer Pemkab Muba ini, ditangkap warga sekira pukul 02.00 WIB, Selasa (14/7/2020).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri mengatakan, pelaku ditangkap usai ketahuan warga hendak mengambil barang hasil curian.
"Saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulung, pelaku ini dipergoki warga. Namun ia mengaku sedang bekerja membenarkan kabel sehingga dibiarkan pergi. Selang 30 menit kemudian pelaku datang lagi hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," ujar Suventri, Kamis (16/7/2020).
Adapun cara pelaku melakukan pencurian yakni terlebih dahulu melemparkan tali nilon dengan ujung yang ada pemberat (besi) hingga tali melewati kabel lampu. Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendor kebawah setinggi pelaku.
"Disaat itulah pelaku leluasa memotong kabel penerangan lampu jalan raringan tegangan rendah (JTR) LVTC sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi (tang ragum) hingga kabel tersebut terpotong menjadi 2(dua) bagian," beber dia.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti audah diamankan di Mapolsek Sanga Desa. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tandas dia.