loader

Bawa Sabu Seberat 16,10 Gram, Nopri Ditangkap Jajaran Polsek Kemuning

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek kemuning sedang melaksanakan kegiatan patroli di lokasi kejadian melihat tersangka Nopri (24) warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang dengan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapatkan sabu yang disimpan di dalam tasnya.

Kapolsek Kemuning Palembanng AKP Alfredo Hidayat mengatakan, saat dilakukan pemeriksan secar intensif pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R warga Gandus. "Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pahlawan dengan barang bukti sabu seberat 16,10 gram yang disimpan di dalam tasnya," kata Kapolsek, Jumat (17/7/20).

Berdasarkan keterangan dari penyidik, bahwa pelaku ini merupakan bandar narkotika jenis sabu. Pelaku sendiri mendapat keutungan puluhan juta rupiah hasil mengedarkan barang haram tersebut. "Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 1 UUD Narkoba No 35 dengan terancam paling lambat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara," bebernya.

Pengakuan tersangka bahwa sudah satu tahun berbisnis narkoba, dimana barang tersebut dibeli dari Mamat yang didapat dari R seharga Rp8 juta rupiah. Kemudian barang tersebut di pecah menjadi pake hemat di jual seharga Rp100 -150 ribu rupiah.

"Barang tersebut dibeli oleh seorang yang sudah memesan, kemudian kami melakukan COD dengan orang sudah pesannya. Sementara barang tersebut sering aku gunakan juga selama satu tahun terakhir," pungkasnya.

Share

Ads