MUBA, GLOBALPLANET - Pasangan yang merupakan rekan bisnis ini ditangkap dalam satu kontrakan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (16/7/2020) lalu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan gerak gerik para pelaku lantaran sering bertemu di dalam kontrakan.
"Dari laporan itu kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya saat keduanya berada di dalam kontrakan kita lakukan penggerebekan," ujar Ade, Minggu (19/7/2020).
Dari penggerebekan itu, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya pula menyita barang bukti berupa satu klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 gram, satu buah tas warna hitam bermotif bintik-bintik warna silver.
Lalu, dua bal klip plastik bening, satu unit timbangan digital warna silver, tiga buah korek api, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan 1 satu buah pirek kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya," tandas dia.