PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku, Mario Tegas (33) warga Jalan Zurbi Bustan Lr Wirausaha, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dilakukannya seorang diri. Atas perbuatannya pelaku ini pun harus berurusan dengan anggota polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 5 Kompol Sukri Arivia, mengatakan kali ini tersangka ditangkap dalam kasus pencurian baterai tower XL dan pencurian sepeda motor milik pegawainya. "Dimana modus tersangka sendiri dengan cara merusakan pintu tower, kemudian tersangka langsung mengambil baterai tower tersebut," katanya, Senin (27/7/20)
Dalam hal ini tersangka tidak hanya mengambil baterai tower saja, namun juga melakukan pencurian sepeda motor pegawai di sana. Jadi dalam kasus ini tersangka memiliki dua laporan polisi. Pertama kasus pencurian tower kedua pencurian sepeda motor.
"Aku nekat mencuri baterai tower dan sepeda motor itu, karena tidak ada pekerjaan lain selesai mencuri tulah. Setelah itu baterai tersebut langsung di jual ke burukan di angkatan 66," ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka juga mengakui kalau dirinya perna masuk penjara dalam kasus curanmor dan penggelapan pada tahun 2019 lalu. Karena ulahnya juga tersangka ini kembali mendekam ke dalam jeruji besi Mapolda Sumsel.