loader

Setubuhi Keponakan Berumur 8 Tahun, Seorang Pria di Muba Masuk Bui

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Ahai ditangkap jajaran Polsek Bayung Lencir lantaran melakukan kekerasan, pengancaman, serta pemaksaan berhubungan intim terhadap keponakannya sendiri bernisial NL (8).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni mengatakan, Ahai ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kesal terhadap perbuatan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya terhadap korban dalam kurun waktu dua bulan terakhir," ujar Jonroni, Minggu (23/8/2020).

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Dimana perbuatan pelaku terakhir dilakukan sekira pukul 09.30 WIB, Selasa (18/8/2020) lalu.

"Korban merupakan keponakan pelaku dan sudah dianggap saudara. Karena korban merupakan anak kakak kandung pelaku yang sudah meninggal dunia. Sehingga korban dititipkan dirumah pelaku," beber dia.

Di kejadian terakhir, sambung Jonroni, pelaku menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban. 

"Siang harinya, berkat laporan masyarakat pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lincir. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas dia.

Share

Ads