PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Tiga orang tersangka berhasil dibekuk polisi dalam pengungkapan perkara ini.
Tiga tersangka yakni Efran Susandi (34 tahun), Wardah Watoniah alias Dinda (28 tahun) dan Anggiat Fernando (39 tahun).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Siswandi dan Kanit VII Satres Narkoba, Iptu Tohirin mengatakan.Berdasarkan laporan masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu antarprovinsi.
"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, sabu seberat 305,42 gram asal Aceh berpindah diserahkan oleh tersangka Anggiat kepada Efran dan Dinda,"katanya Rabu (2/9/20)
Diduga, ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Informasinya, hari itu (Senin, 31 Agustus 2020) tiga orang ini transaksi sabu di suatu tempat di Ilir Barat (IB) I. Makamnya, anggota melakukan penangkapan tersangka Efran dan Dinda. Setelah dilakukan pengembangan, anggota kami menangkap satu tersangka lagi bernama Anggiat," terang Anom.
Ketiga tersangka pun lalu digelandang ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti 305,42 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus berbeda.
Selain sabu, barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, juga diamankan polisi.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun ataui seumur hidup," kata Anom.
Sementara ketiga tersangka hanya diam saat ditanya awak media mengenai peran masing-masing.
Dengan bantuan petugas, salah seorang tersangka akhirnya bersedia bicara saat ditanya.
"Dapat upah Rp 600 ribu," kata Dinda, salah seorang tersangka.