MUBA, GLOBALPLANET.news - Warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin itu ditangkap sekira pukul 15.30 WIB, bersama barang bukti 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,75 gram.
"Kita dapat informasi Selasa pagi, lalu dilakukan penyelidikan oleh anggota. Serenya setelah akurat langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, Rabu (2/9/2020).
Atas perbuatab tersebut, tersangka Bambang dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara akan dikenakan kepada pelaku pengedar," kata dia.
Penangkapan pengedar narkotika tersebut ternyata menjadi momen khusus bagi Kasat Narkoba Jon Roni. Pasalnya, belum genap menduduki jabatan baru, mantan Kapolsek Bayung Lencir ini langsung bergerak cepat.
"Iya, ini perdana saya di Satuan Narkoba. Mohon dukungannya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Muba," tandas dia.