loader

Dua Gembong Narkoba di Muba Dituntut 18 Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dalam tuntutan, Kasi Pidana Umum, Firdaus Afandi SH, didampingi JPU Akbari Darwinsyah, mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Firdaus, Kamis (3/9/2020).

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Irfan Fauzi, Nuri Hartoyo SH, mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

"Saya mengajukan nota keberatan atau pledoi terhadap tuntutan ini, mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seringan ringannya. Sesuai dengan fakta persidangan, terutama klien kita Irfan Fauzi," tandas dia.

Sekedar informasi, terdakwa Irfan Fauzi dan Efendi ditangkap secara terpisah oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba, pada Minggu (26/1/2020). Dimana terdakwa Irfan Fauzi ditangkap di sebuah cafe di Jalan Sekayu - Pendopo kelurahan Soak Baru. Sedangkan terdakwa Efendi dtangkap dikediamannya Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu.

Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti diantaranya 550 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstacy berwarna hijau berlogo redbul dengan berat bruto 245,65 gram, pecahan yang diduga narkotika jenis ekstacy berwarna hijau dengan berat 0,70 gram, sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,26 gram.

Share

Ads