EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET. - Hal tersebut dikatakan Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIIK. Menurutnya bapak dan anak pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka sudah ditetapkan menjadi dua yakni bapak dan anak pelaku," kata Kapolres, Kamis (3/9).
Diberitakan sebelumnya, pembuhunan terhadap bripka Adhi dilantari perselisihan sengketa tanah sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditikam oleh pelaku Reca Sastra Winata.
Pihak polisi menetapkan satu tersangka terhadap Reca Sastra Winata.
Dan saat ini kedua pelaku sudah dibawah ke polda sumatare Selatan.
"Kedua pelaku sudah dibawah kepolda Sumsel tadi malam," jelasnya.
Sedangkan korban (Bripka Adhi Pradana Tridana) sudah dimakamkan dikampung kelahirannya dengan cara kedinasan," tukasnya.