MUBA, GLOBALPLANET.news - Para pelaku yakni Atai (32) Warga Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko (pengedar). Serta Kadek Jaye (41) dan Asep (23), keduanya warga Desa Dawas Kecamatan Keluang (pemakai).
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam pondok milik pelaku Atai di Dusun I Desa Saud dan tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu - sabu, sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (4/8/2020).
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bawha ketiganya sering melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, Senin (7/9/2029).
Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya sedang berada di dalam pondok. Dimana pelaku Kadek dan Asep sedang mengkonsumsi sabu - sabu. Sedangkan pelaku Atai merupakan pengedar sekaligus menyediakan tempat dan alat hisap.
"Dari tangan pelaku Kadek dan Asep diamankan barang bukti satu buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,14 gram, sseperangkat alat hisap sabu atau bong, satu buah jarum sumbu," kata dia.
Sedangkan dari tangan pelaku Atai diamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram, sembilan buah pirek kaca, satu buah kotak plastik bening, dua bal plastik klip bening, satu buah sekop plastik warna hijau.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muna dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif," tandas dia.