loader

Buron 8 bulan, Pencuri Laptop Sekolah Diringkus Polisi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Sempat buron selama delapan bulan, pelaku pencurian laptop milik korban Rusiana di Sekolah Dasar Negeri 36 ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudramaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020) membenarkan pelaku pencurian leptop di SD N 36 sudah diamankan anggota Polsek barat, Senin (7/9/2020) malam.

Diceritakan Kapolsek, kejadiannya pencurian laptop ini pada Januari 2020 lalu. Dimana pihaknya mendapatkan informasi keberadan pelaku yang sudah delapan bulan di cari berada dirumah. 

"Disaat melakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dari hasil interogasi petugas, pelaku melakukan pencucian tidak ada teman, alias sendiri", ucap Kapolsek.

Atas kejadian itu pihak sekolah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.200.000.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumann di atas 5 tahun Penjara," tandas dia.

Share

Ads