loader

Selundupkan 6 Kg Sabu Pakai Mobil Mewah, Dua Pasutri Terancam Hukuman Mati

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ke empatnya ditangkap atas kepemilikan 6 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, pada Minggu (13/9/2020).

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait ada pemasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Sumsel.

Dari informaai itu, dilakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan monitoring di daerah perbatasan yakni Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Pada Minggu (13/9/2020) malam, petugas mencurigai satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang melintas di kawasan Bayung Lincir. Mobil yang dikemudikan oleh tersangka Asman Syamsudin (38) dan istrinya Ita Astuti (35) pun langsung dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat pintu belakang sebelah kanan dibuka, petugas mendapati enam bungkus teh Cina yang berisi sabu diselipkan di dalam dasboard panel pintu mobil sehingga keduanya langsung ditangkap.

Dari keterangan tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pasangan suami istri Alex alias Wasin (30) serta Yuliani (30) yang merupakan pemasok sabu untuk wilayah Palembang. 

"Suami istri ini yang menerima barang di Palembang. Setelah itu baru diedarkan lagi ke beberapa wilayah Sumsel. Empat tersangka adalah pasangan suami istri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono saat gelar perkara, Selasa (15/9/2020). 

Heri mengatakan, Asman dan Ita sengaja menggunakan mobil mewah dengan menambah lampu variasi layaknya patwal agar terhindar dari pemeriksaan polisi. 

Namun, saat akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan petugas mendapatkan laporan jika mobil itu telah membawa sabu dalam jumlah banyak. "Kami sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan seperti ini sehingga kita bisa menggagalkan peredarannya,"ujarnya. 

Sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas terbaik. Hal itu terlihat dari cap warna biru bertuliskan "very good" yang ada di kemasan narkoba. Sehingga, petugas akan membawa sampel sabu tersebut ke Laboratorium Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Melihat dari kemasannya, narkoba ini sangat bagus. Kami akan selidiki lagi dengan melakukan pemeriksaan di laboratorium," tandas dia.

Atas perbuatannya, empat tersangka ini terancam dikenakan Paasal 112 danb114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

Share

Ads