OKI, GLOBALPLANET - Diketahui, Muhamad Arif (59) Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman di Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung OKI, Sumsel tewas dalam perawatan di rumah sakit setelah dibacok saat menjalani sholat Magrib, Jumat (11/9/2020). Pelakunya Mahyudin (45) teman sesama pengurus masjid yang tinggal satu kompleks dengan korban.
Bukan Radikalisme
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan kejadian tersebut murni tindak pidana biasa dan tidak ada kaitan dengan paham radikalisme ataupun lainnya. Adapun motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dilatari rasa ketersinggungannya terhadap korban.
“Karena setelah selesai sholat Jumat, korban menyuruh pelaku menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid. Kemungkinan tersinggung usai menyerahkan kunci, pelaku yang tak terima lalu pada saat pelaksanaan sholat Magrib menganiaya korban,” ujarnya saat press conference didampingi Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten OKI, Muazni, di Mapolres OKI, Selasa (15/9/2020) sore.
Pelaku Tidak Alami Ganggun Jiwa
Sebelumnya kejadian, jelas Kapolres, pelaku yang merupakan warga Lingkungan III RT 06 Tanjung Rancing sempat berdiri di shaf kedua sebelah kanan, sedangkan korban di shaf pertama tepatnya sebelah kanan di belakang imam.
“Pada saat jamaah yang lain takbiratul ihram, pelaku langsung mengambil sajadahnya lalu keluar masjid. Setelah itu, pelaku kembali ke masjid sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban dari belakang, waktu itu rakaat pertama,” terang Kapolres.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung sebelum dirujuk ke RSMH Palembang dan meninggal Senin (14/9/2020) pagi. “Pelaku saat ini sehat wal’afiat. Antara pelaku dan korban sama-sama pengurus Masjid Nurul Iman dan tinggal sekomplek, keduanya sering jalan bersama. Pelaku menyopiri korban saat bepergian. Jadi pelaku tidak ada gangguan kejiwaan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku semula dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun karena korbannya meninggal dunia dan juga hasil pemeriksaan, akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 2, ancamannya 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Korban Bukan Imam Sholat, Tapi Makmum
Sementara itu, Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit mengatakan, pihaknya melihat kasus yang terjadi di Tanjung Rancing ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme ataupun lainnya, karena ini murni tindak kriminal.
“Ini suatu kasus berbeda, jangan dikaitkan dengan hal negatif lainnya. Perlu ditegaskan juga, saat kejadian korban bukan menjadi imam sholat tetapi makmum. Namun korban memang Ketua Masjid Nurul Iman,” jelas Tsabit
Pelaku Sopir dan Tetangga Korban
Ketua DMI Kabupaten OKI, Muazni menambahkan, kita sangat prihatin atas kejadian yang memalukan ini, karena terjadi di dalam masjid. Pelaku dan korban juga sama – sama pengurus. Oleh karenanya, sangat disesalkan sampai bisa terjadi. “Bukan menjadi imam, tapi makmum. Lagi pula pelaku kenapa harus tersinggung, toh bukan tufoksinya sebagai marbot memegang kunci kotak amal,” tandas Muazni.