loader

Sopir Truk Simpan 5 Paket Sabu di Dalam Kotak Minyak Rambut

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - “Tersangka yang kesehariannya selaku sopir ini, berhasil kita tangkap saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Galian C Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang IPTU Rusdyanto, Senin (12/10/2020).

Pelaku yang disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ini, dari kronologis penangkapan jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Galian C Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba oleh pelaku.

Lalu, berbekal info itu, Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung terjun kelokasi guna melakukan lidik kelapangan yang kerap dijadikan tempat dugaan peredaran gelap Narkoba jenis sabu. Sekitar pukul 07.30 WIB Kasat Res Narkoba beserta anggota Opsnal Res Narkoba mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.

“Setiba di TKP kita langsung menuju ke salah satu mobil dump truk dan berhasil mengamankan satu orang lelaki yang sedang berada didalam truk. Lalu dilakukan penggeledahan dan didapati satu buah kotak minyak rambut merk GATSBY,” ujar Rusdyanto.

Setelah dibuka, sambungnya, ditemukan berupa lima paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu buah kotak rokok merk Magnum Mild yang berisikan lima buah jarum, tiga buah plastik transparan dan tiga buah korek didalam dashboard truk.

“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Empat Lawang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pugkasnya.

Share

Ads