PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Di dalam mobil yang dikendarai oknum abdi negara ini petugas dari Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,13 gram,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas. Dimana barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Agya nopol B 1608 VKL warna orange, persisnya di bawah jok sopir.
Lanjutan Supriadi menambahkan, Satres Narkoba Polres Mura hingga kini juga masih melakukan pendalaman, apakah hanya sebagai pemakai atau pengedar.
“Masih didalami, apakah pemakai atau pengedar. Karena saat diamankan sedang dilakukan razia di jalan dan ditemukan barang bukti. Tetap proses sidik, terancam dipecat. Tidak ada toleransi,” jelasnya Supriadi.
Oknum tersebut, sambung Supriadi juga sudah pernah diingatkan pada saat bertugas di Polres Mura. “Pengakuan oknum ini masih didalami,” tukas mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Bengkulu ini.