PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedua pelaku yakni Christina Novianti (27) warga Kelurahan 13 Ulu dan Pitri Miniarti (30) warga Perumnas Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa Palembang. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Jumat (13/11/2020) siang.
Penggelapan dalam jabatan itu dilakukan tersangka di tempat keduanya bekerja yakni di perusahaan distributor minuman beralkohol di Palembang. Modusnya dengan memindahkan uang setoran ke nomor rekening pribadi salah seorang teman pelaku.
“Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta lebih. Uang hasil penggelapan tersebut dibelikan mobil, sepeda motor, sepeda, perhiasan emas, lemari pakaian dan kebutuhan rumah lainnya,” kata Kapolsekta IT I Kompol Hardiman SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur, Sabtu (14/11/2020).