MUBA, GLOBALPLANET - Tersangka yakni Yoga Pratama Putra (26) warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba dan seorang penadah bernama Sapari (21) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi, mengatakan, pelaku Yoga melakukan pencurian di wilayah Perumahan Guru SD Negeri Dusun 1 Desa Karang agung. Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci stang dan kunci gembok sebanyak 3 buah yang dipasang di cakram depan dan belakang.
"Pelaku ini beraksi Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 05.30 wib. Semua kunci yang lengket dimotor dirusaknya agar dapat ia bawa pergi," kata Junardi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Lalan.
Butuh waktu kurang lebih dua minggu akhirnya pada Jumat (4/12/2020), sekira pukul 13.00 wib pihak polisi menemukan keberadaan motor korban.
"Motor itu diketahui berada di tangan pelaku Sapari (penadah), motor itu dibeli dari pelaku Yoga. Dari keterangan penadah ini, pelaku Yoga berhasil ditangkap," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dan Pasal 480 ke-1 dan 2 KUHPidana. "Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor jenis bebek merk Honda Supra X125 type dan 1 unit hp Oppo A5s warna merah," tandas dia.