loader

Difitnah Tetangga Melalui Medsos, Pasutri Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Korban melaporkan tetangganya pasangan suami isteri WI dan ER atas status yang dibuat di akun medsos terlapor. Bahkan terlapor sudah beberapa kali memasang status yang dianggap telah memfitnah dirinya.

Kepada petugas, korban Susi menerangkan fitnah itu terjadi Jumat (30/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB di rumah di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, ketika membuka Facebook dan melihat ada di status akun Facebook terlapor.

Status terlapor menyinggung dan menjelekkan nama korban, karena merasa tidak terima apalagi status menjurus dengan kata - kata memfitnah, maka korban melapor Polisi.

Salah satu bukti yang di bawa korban untuk melapor, kutipan kalimat di status Facebook terlapor. Yang salah satunya "Siap2 kau teringku di hotel prodeo SN dan suami tercinta yg makan hak prakrja kita dan warga2 setempat yg siap melaporkan kasus ini ke sekta karna kita sudah mengantongkan bukti2 nya .... hak wong bukan hak kau wkwkw"

Atas status - status yang dibuat terlapor di Facebook tersebut, korban dan suami merasa difitnah dan dijelek - jelek kan. Akhirnya pasutri ini berinisiatif melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene ketika di konfirmasi membenarkan sudah diterima laporan tersebut dan terdaftar di LPB/2590/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT.

"Laporan masih dalam proses penyelidikan, apabila unsurnya masuk bisa di kenakan UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 29 ayat 3 Jo 45 Ayat 3," ujarnya.

Share

Ads