loader

Dua Oknum Warga Muara Enim Kepergok Curi Motor di Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kedua tersangka yakni, Trendi Volta (24) warga Dusun 1, RT 02, RW 01, Desa Modang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dan Alfian alis Vian (24) yang diketahui merupakan warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman ketika dikonfirmasi Sabtu (12/12/2020) membenarkan hal tersebut.

" Ya kita sudah mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di desa Pangkul pada Jumat sore sekitar Pukul 18.30 Wib," terangnya.

Masih kata Kasat, pelaku melakukan aksinya ketika ia melihat sepeda motor yang lagi terparkir di depan rumah korban, saat itu kuncinya masih menempel di motor tersebut, dan langsung melarikannya.

Lanjudnya, kebetulan pada waktu itu, Tiem Gurita Polres Prabumulih sedang melakukan patroli di sekitar wilayah Cambai. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Pangkul telah terjadi pencurian sepeda motor.

Setelah melihat di TKP, tim melakukan pengejaran yang dibantu oleh warga Desa Pangkul terhadap pelaku yang berusaha kabur, pelaku berhasil ditangkap ketika akan melarikan diri menuju desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

" Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut, dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX warna merah dengan plat polisi BG 2676 CL,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Share

Ads