MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin, mengatakan, keduanya melakukan penjambretan di Jalan Sekayu - Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
"Keduanya melakukan aksi penjambretan kemarin di sore hari. Korban melapor dan kita langsung lakukan penyelidikan. Selanjutnya dalam rentang waktu tidak lama kedua pelaku berhasil ditangkap," ujar Ade, Minggu (13/12/2020).
Sebelum beraksi, sambung Ade, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati situasi dilapangan dan mencari korban. Setelah korban ditentukan, kedua pelaku beraksi dengan cara memepet motor korban dibagian kiri. "Pengemudinya NK, sedangkan eksekutornya Dina," kata dia.
Korban yang mengetahui dijambret, langsung memberikan perlawanan, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Karena kalah tenaga, korban terjatuh dari motor dan mengalami luka-lula pada bagian tubuh.
"Selain pelaku, kita amankan barang bukti berupa satu unit Hp dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandas dia.