loader

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 2 Kali

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET.news - Aksi tidak senonoh itu dilakukan EM pertama kali pada 2018 lalu di tempat tinggal pelaku di Kecamatan Banyuasin III. Akibat perbuatan EM, korban hamil lalu melahirkan dengan usia anak saat ini 2 tahun.

Usai melahirkan, EM kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, perbuatan itu selalu disertai ancaman yang membuat korban tidak berdaya. Akibatnya, korban DS kembali hamil dan saat ini umur kandungan telah mencapai 7 bulan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di bawah umur. 

"Aksi yang dilakukan tersangka EM sejak tahun 2018 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun," ujar dia, saat dikonfirmasi Senin (14/12/2020).

"Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka mengulangi lagi perbuatannya hingga korban hamil 7 bulan. Berdasar pengakuan tersangka  bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.

Bukannya mendapat perlindungan, derita korban juga diperperah dengan perilaku sang ibu kandung yakni GS yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan itu dilatari rasa kesal GS karena korban tidak berani berterus terang saat ditanya siapa yang menghamili.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh. “Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, (14/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas dia.

Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara tersangka sekaligus bapak korban sudah ditangkap dan ditahan polisi.

"Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar," sebut Ikang 

Share

Ads